Radarmalut.com – Sebanyak ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Maluku Utara mendapatkan remisi hari Raya Natal 2024.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi mengatakan, remisi khusus natal diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut di antaranya berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan aktif dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi khusus natal ini diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah menyampaikan, dari total 169 warga binaan penerima remisi khusus natal 2024 di lingkup Maluku Utara, terdiri dari 155 orang adalah pidana umum dan 14 orang lainnya pidana khusus.
“Ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk senantiasa menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti setiap tahapan dan proses kegiatan program pembinaan pemasyarakatan, sehingga nantinya dapat berkontribusi positif setelah kembali ke lingkungannya,” pungkasnya.
***