Radarmalut.com – Bawaslu Halmahera Selatan, membentuk tiga Kelompok Kerja () untuk membantu memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni Pengawasan Isu Negara, Pengawasan /TNI/Polri, dan Pengawasan dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner Badan Pemilu Halmahera Selatan William Kurama mengatakan, tujuan utama pembentukan ketiga Pokja adalah memperkuat fungsi pengawasan Bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu

Ia menambahkan, Pokja Pengawasan Isu Negara dibentuk untuk mencegah dan mengendalikan isu-isu negatif yang dapat memengaruhi integritas dan transparansi pemilihan. “Isu-isu seperti uang, kampanye hitam, , intimidasi, dan praktik curang lainnya menjadi fokus pengawasan,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Kemudian William merinci tugas Pokja Pengawasan Netralitas ASN/TNI/Polri bertugas mengantisipasi potensi pelanggaran dan memastikan aparatur negara tidak terlibat dalam aktivitas politik selama masa pemilihan.”Netralitas ASN, TNI, dan Polri sangat penting agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan,” tuturnya.

William membeberkan, Pokja Pengawasan Kampanye dan APK bertujuan untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan pencegahan serta penindakan pelanggaran terkait kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

Anggota Bawaslu lain, Hijrah Ibrahim menjelaskan, bahwa pembentukan Pokja akan memperlancar kerja pengawasan di lapangan. Jika ada informasi terkait isu negatif, masyarakat bisa segera melaporkannya kepada Bawaslu sebagai bahan informasi awal untuk pidana Pemilu.

Pihaknya menekankan bahwa dukungan Pokja akan melengkapi tugas jajaran Bawaslu diberbagai tingkatan. Harapannya sinergi antara seluruh pihak yang terlibat dapat mengoptimalkan pengawasan dan menciptakan Pilkada 2024 yang aman, , dan kondusi

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembentukan ketiga Pokja ini dipimpin oleh Sekretaris Bawaslu Halsel, Kamil Muis. Hadir pula perwakilan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim Labuha.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter