“Bimtek ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk pelaku usaha dalam mengembangkan sektor usaha dan investasi. Tanggal 4 Agustus 2021 terdapat perubahan besar paradigma perizinan dari berbasis izin melalui OSS, DPMPTSP juga terbitkan 536 NIB di per Juli 2024,” tandasnya.
Menurutnya, jika demikian berarti kinerja pertumbuhan ekonomi di Halmahera selatan tumbuh sangat positif, menyerap tenaga kerja, menekan angka pengangguran dan angka kemiskinan pun menurun.
Kemudian objek pengawasan di antaranya pemenuhan persyaratan dasar, kewajiban pemenuhan perizinan berusaha, persyaratan khusus, sesuai KBLI, sarana prasarana, organisasi, SDM, standar produk, sistem managemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, BPJS Kemitraan usaha dan LKPM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Amarullah menjelaskan, penerapan perizinan yang terintegritas lewat OSS bagi pelaku usaha sudah tentu terkoneksi dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami terbuka dengan setiap pelaku usaha yang mamiliki unit kerja untuk menjamin K3. Kami siap kelas I untuk BPJS dengan iuran yang cukup rendah yakni Rp 10.800 per bulannya,” terangnya.
Sebagai informasi, bimtek digelar di Aula Penginapan Kie Besi dimual tanggal 29 hingga 30 Agustus 2024. Narasumber yang diundang ialah praktisi OSS Maluku Utara dan pihak Perindustriaan.
**



Tinggalkan Balasan