Radarmalut.com – Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu () gelar implementasi perizinan berusaha berbasis risiko lewat aplikasi single submission () bagi usaha.

Asisten III Setda Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun menyampaikan bahwa kegiatan ini memudahkan dan pekerja dalam mengembangkan usaha maupun bisnis rumahan serta kelompok.

Lebih lanjut, Soadri menjelaskan, perizinan berusaha sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Salah satu bentuk kemudahan berusaha yang digencarkan oleh pemerintah pusat sampai daerah.

Dalam undang-undang cipta kerja, dengan turunan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah secara online melalui aplikasi OSS.

untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha terkait kegiatan usaha penanaman modal dan langkah strategi pemerintah dan mengkoneksikan atau kegiatan yang merupakan prioritas nasional dan daerah,” katanya, Kamis (29/8/2024).

Selain itu, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha yang didaftarkan secara online melalui aplikasi OSS. “Insyaallah, tidak ada hambatan demi terselenggaranya pelayanan perizinan yang cepat dan tepat,” pintanya.

Sementara, Kepala DPMPTSP, Naser Koda memaparkan, bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mangatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berbasis risiko.

Lebih lanjut, merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan.”Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan usaha,” ujarnya.

Naser mengatakan, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana, karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin dan pengawasan lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan.

Simak di halaman selanjutnya…

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter