Tabrid menyebut, indeks kerawanan sengketa diprediksi akan meningkat saat pendaftaran, sehinggga memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon.

“Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin yang harus diperhatikan dengan cermat. Teman-teman di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” bebernya.

“Jadi, mamastikan pendidikan minimal SMA bagi peserta calon, sebagaimana diatur dalam Juknis PKPU. Bawaslu bertugas memastikan verifikasi faktual berjalan secara baik untuk menghindari potensi gugatan dari peserta Pilkada,” sambungnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter