Radarmalut.com – Tahapan Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara telah dilakukan rapat koordinasi antar penyelenggara untuk menghadapi proses penyelesaian sengketa. Hal tersebut agar mendekteksi potensi kerawanan lebih dini.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, pada prinsipnya rapat koordinasi bertujuan agar meningkatkan kesiapan internal Bawaslu menghadapi penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami akan bekerja secara maksimal untuk mewujudkan Pilkada bersih dan damai. Bahwa semuanya bisa tercapai jika seluruh elemen masyarakat juga ikut berpartisipasi mengawasi potensi-potensi terjadinya sengketa,” kata saat ditemui di Aula Buana Lipu, Jumat (23/8/2024).
Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Halmahera Selatan Hijra Kamuning menjelaskan, koordinasi tersebut adalah instruksi Bawaslu RI untuk membangun komunikasi dengan Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTTUN).
Lebih lanjut, Hijra berujar penyelenggaraan Pilkada mendatang tak bisa dihindari bahwa ada potensi sengketa sesama peserta, sehingga peran Bawaslu untuk minimalisir problem yang muncul sangat penting dilakukan dengan terukur.
“Kami akan berkunjung ke PTTUN untuk berkoordinasi. Rapat kali ini kami mengundang narasumber agar berbagi pengetahuan kepada semua partai politik maupun Bawaslu terkait kerawanan Pilkada,” paparnya.
Sementara, Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid Thalib mengapresiasi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Hal ini karena tak banyak ditemukan sengketa yang timbul menjelang Pilkada.
“Beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi (MK). Ini artinya fungsi pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjalan dengan maksimal, maka perlu diapresiasi,” ujarnya.
Pilkada, dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pemahaman tentang Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.
Simak di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan