“Sebenarnya partai belum mau angkat bicara dengan masalah ini. Tunggulah satu dua hari lagi, prinsipnya partai tidak mau ambil pusing. Partai akan mengambil tindakan sesuai dengan AD/ART, kalau memang sudah terbukti,” jelasnya usai rapat klarifikasi.
Ahmad membeberkan, sanksi yang akan disangkakan berdasarkan tindakan yang dibuat. Bahkan, kata Ahmad, bersangkutan bisa juga gagal dilantik pada September mendatang, jika terbukti dalam proses hukum yang berjalan.
“Sanksinya, salah satu di antaranya batal dilantik dan akan dialihkan kepada pemenang kedua atau pergantian. Kalau belum terbukti partai belum bisa mengambil langka. Hasil klarifikasi hari ini, bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak melakukan hal itu,” ungkapnya.
Diketahui, SA adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara. Hanya saja, usaha konfirmasi yang dilakukan radarmalutcom belum direspon pelapor hingga berita ini dipublikasi.
***


Tinggalkan Balasan