Radarmalut.com – Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat, Maluku Utara Rustam Fabanyo telah dipolisikan terkait dugaan perbuatan perzinaan dengan istri orang. Hingga kini terlapor sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Rustam adalah pengurus Partai Nasdem yang menjadi pemenang pertama dari 10 anggota DPRD terpilih, dengan meraih 1.196 suara di daerah pemilihan (Dapil) I di Halmahera Barat pada pemilihan umum 14 Februari 2024 kemarin.
Terlapor diadukan oleh SA ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dengan surat tanda terima laporan pengaduan (STPLP) tanggal 28 Juni 2024, pukul 17.00 WIT. NasDem pun menunggu hasil laporan untuk mengambil langkah tegas kepada bersangkutan.
Kanit Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Riyan Permana Putra membenarkan, adanya laporan yang masuk tentang perzinaan dan terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa atas kasus yang dilaporkan.
“Laporannya tentang perzinaan yang dilaporkan oleh suaminya berinisal SA. Intinya suaminya sudah melaporkan terkait dengan hubungan istrinya bersama laki-laki lain. Kami sudah sekali periksa terlapor,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (15/7/2024).
Selain itu, Partai NasDem Maluku Utara juga menanggapi perbuatan kadernya itu dengan dibuktikan surat bernomor : 075-SI/DPW-ND/MALUT/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024, perihal panggilan klarifikasi.
Sehari setelah surat tersebut diterbitkan, Rustam didampingi penasihat hukumnya menyambangi kantor NasDem beralamat di Jalan Sultan Khairun, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 13.30 waktu setempat.
“Sehubungan dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh SA kepada Rustam Fabanyo, maka perlu dari kami meminta klarifikasi atas konstruksi masalah yang dilaporkan,” tulis dalam surat yang diteken langsungĀ Achmad Hatari dan Malik Ibrahim.
Wakil Ketua DPW NasDem Maluku Utara, Ahmad Muhdin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh atas perbuatan yang dilakukan kadernya, sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum.
Tinggalkan Balasan