“Kami juga menuntut segera hentikan aktivitas smelter dan secepatnya membuka informasi ke publik serta menerapkan prinsip K3. Pemerinatah daerah dan pusat agar mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan meninjau kembali izin IWIP,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter