Radarmalut.com – Pemerintah Halmahera Tengah, Maluku Utara sudah menyelesaikan tahapan pencairan dana hibah Pilkada senilai Rp 6 miliar untuk KPU, Bawaslu dan Polri. Hal tersebut berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken bersama.
Kepala Bakesbangpol Halmahera Tengah Syamsul Bahri Ismail mengatakan, pemerintah daerah sudah mencairkan 100 persen anggaran pengamanan Pilkada sesuai dengan NPHD yang ditandatangani bersama pada beberapa bulan lalu.
“Anggaran pengamanan Pilkada Rp 6 miliar sudah diterima 100 persen oleh KPU, Bawaslu dan Polri, namun TNI belum karena masih menunggu permintaan,” katanya saat ditemui radarmalutcom, Jumat (5/7/2024).
Syamsul menjelaskan, masih banyak kabupaten/kota yang belum melakukan pencairan 100 persen dana hibah untuk Pilkada 2024. Halmahera Tengah, menurutnya, salah satu daerah yang termasuk cepat melaksanakan progres permintaan dari penyelenggara dan pihak keamanan.
“Kabupaten Halmahera Tengah mampu menyelesaikan lebih cepat,capaian progresif dari tenggat waktu yang diberikan. Kita daerah kategori progresif dengan terpenuhinya seluruh pembiayaan Pilkada dibandingkan daerah lain,” paparnya.
Syamsul membeberkan, pihaknya bakal berupaya secara optimal dalam mendukung tahapan Pilkada agar terlaksana dengan lancar dan berkualitas. Ia pun berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada serentak ini.
“Ini membuktikan kita sangat konsen untuk memastikan Pilkada Halmahera Tengah dapat berjalan lancar tanpa hambatan dari sisi pendanaan. Inyaallah semua tahapan berjalan lancar sehingga mampu menghasilkan pemimpin daerah sesuai keinginan seluruh masyarakat,” jelasnya.
“Selain lancar, juga berkualitas dan berintegritas dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Halmahera Tengah tetap menjadi daerah yang kondusif dan aman pada saat Pilkada nanti,” sambungnya.
Sebagai informasi, telah diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana dan Pemilihan Kepala Daerah. Bawaslu dan KPU menerima hibah langsung dari pemerintah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
***
Tinggalkan Balasan