Radarmalut.com – Kasus dugaan kekerasan seksual atau sodomi terhadap sejumlah pelajar yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sudah ditetapkan tersangka dan saat ini proses pemeriksaan berkas perkara.

Pelaku berinisial SK (54) kini telah resmi berstatus tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai menyelesaikan proses penyidikan awal dan melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

Kepala Satreskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Panjaitan mengatakan, berkas perkara telah memasuki tahap I atau telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Statusnya sudah naik menjadi tersangka. Sekarang, kami sudah menyusun berkas perkara dan sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pengiriman berkas tersebut bahkan dilakukan sejak pekan sebelumnya dan kini berada di tangan jaksa untuk diteliti lebih lanjut. Apabila dalam proses penelitian ditemukan kekurangan, pihak penyidik akan segera menindaklanjuti sesuai petunjuk hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Kalau tidak salah, minggu kemarin sudah kami kirim. Jadi, berkasnya sudah di kejaksaan, menunggu hasil penelitian jaksa apakah masih ada petunjuk atau perbaikan yang perlu dilengkapi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap awal April 2026 usai ada laporan dari para korban. Pelaku adalah mantan pelatih Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sekaligus bertugas di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tindakannya disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.

Sejumlah korban masing-masing berinisial SD, DCM, dan CB. Mereka masih berstatus pelajar dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun. Beberapa di antaranya bahkan merupakan calon anggota Paskibraka. Merasa dirugikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter