Radarmalut.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cut Mutia Bayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, patah tulang kaki bagian kiri setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai anggota polisi, Bripka Dian, pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kecelakaan tersebut terjadi di pertigaan depan Kantor Samsat Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, ketika Cut baru selesai berbelanja dan berjalan kaki menuju rumahnya.
Suami Cut, Il menuturkan, istrinya melihat kendaraan melaju dari arah Jalan Asam Jawa menuju Kantor Bupati Pulau Morotai dengan kecepatan tinggi. Namun, hendak melangkah, sepeda motor yang dikendarai Dian sudah tidak terkendali hingga terjadilah kecelakaan.
Akibat benturan keras, kaki Cut mengalami patah dengan kondisi membengkok, sehingga bergegas dibawa ke RSUD Ir Soekarno. Hanya saja, keterbatasan penanganan medis, maka kemudian dirujuk ke RSUD Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dan menjalani operasi pada 25 Mei 2026.
Menurut Il, pihak pelaku pada awalnya menanggung biaya operasi dan pengobatan. Tapi, saat dilakukan pembicaraan terkait penyelesaian perkara, ia mengaku ditawari sejumlah uang sesuai kemampuan pihak pelaku.
“Saya sebenarnya mau proses. Saya tidak terima kalau hanya selesai dengan uang Rp 5 juta. Saya hanya memikirkan kebutuhan istri saya. Kalau dia cacat, otomatis saya tidak bisa keluar bekerja karena harus menjaganya,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Il mengaku ketika pembahasan berlangsung dirinya seorang diri berada di dalam ruangan dan merasa kondisi tertekan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa apabila perkaranya diproses akan dipersulit.
“Kalau saya proses, saya akan berhadapan dengan dua hukum. Pertama dengan pelaku dan kedua dengan negara, yaitu kepolisian. Saya dibilang, kalau saya lapor, saya sendiri yang akan susah,” tuturnya.
Il mengatakan, mendapat penjelasan apabila kasusnya dibawa ke jalur pidana, maka biaya operasi dan pengobatan yang telah dikeluarkan harus dikembalikan. Karena pertimbangan itu, akhirnya terpaksa menandatangani surat pernyataan damai.
Il menyebut keputusan diambil usai merasa tertekan dengan konsekuensi yang disampaikan apabila perkara diteruskan ke jalur hukum. Ia bahkan merekam pembicaraan yang berlangsung pada 1 Juni 2026 dalam proses pembuatan surat pernyataan.
Selain itu, Il khawatir, berdasarkan penjelasan dokter, kaki istrinya mengalami infeksi pada bagian yang sudah dipasangi pen. Jika demikian, tentu tindakan pencabutan platina menjadi salah satu opsi medis yang harus dilakukan dan konsekuensinya dapat berujung amputasi.
“Kami dikasih tambahan uang sebesar Rp 15 juta untuk menandatangani surat pernyataan damai. Sampai sekarang mereka tidak pernah datang melihat kondisi istri saya. Demi Allah, tidak pernah satu kali pun datang menjenguk atau sekadar menanyakan perkembangan kesehatannya,” ungkapnya.
Kondisi rumah keduanya di Desa Darame, tampak sederhana. Bangunan semi permanen yang sebagian besar terbuat dari kayu dan beratap seng itu juga menjadi tempat mencari nafkah dengan berjualan kelapa muda.
Sementara, Kasat Samapta Polres Pulau Morotai, Iptu Sunarto menyampaikan, peristiwa itu merupakan musibah yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan oleh siapa pun. Menurutnya, Bripka Dian tidak dalam kondisi mabuk ketika mengendarai sepeda motor.
“Anggota kami tidak dalam keadaan mabuk. Dalam berkendara dia mengalami musibah yang tidak diinginkan. Begitu pula dengan pihak korban yang sama-sama mengalami musibah,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Pulau Morotai, yang menghadirkan Paman Bripka Dian, Arsil Nyong.
Ia menjelaskan, sesaat setelah kejadian, Bripka Dian langsung membawa korban ke rumah sakit dan pihak kepolisian turut memastikan korban mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. “Intinya yang utama adalah bagaimana korban bisa selamat terlebih dahulu,” katanya.
Sunarto menambahkan, saat berada di rumah sakit kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keterbatasan fasilitas di RSUD Ir Soekarno, korban kemudian dirujuk ke RSUD Tobelo.
Arsil mengatakan, keluarga Bripka Dian telah berupaya menjalankan tanggung jawab sejak awal kejadian, mulai dari membawa korban ke rumah sakit, mengurus rujukan ke Tobelo, membiayai operasi hingga mengantar korban kembali ke Morotai.
“Kami sudah berupaya menjalankan tanggung jawab. Pengeluaran keluarga kami sampai sekitar Rp20 juta,” kata Arsil.
Menurut Arsil, setelah korban kembali ke Morotai, suami korban menghubungi pihak keluarga Bripka Dian dan meminta penyelesaian secara damai dengan nominal Rp 30 juta. Namun karena keterbatasan kemampuan, pihak keluarga hanya sanggup memberikan Rp 15 juta.
“Awalnya suami korban tidak menerima, tetapi kemudian menelepon kembali dan menyatakan bersedia menerima Rp 15 juta, di luar biaya pengobatan yang sebelumnya sudah kami tanggung,” ujarnya.
Arsil juga menyebut korban sempat terjatuh dari kursi saat hendak ke kamar mandi sehingga membutuhkan penanganan medis lanjutan. Meski demikian, ia menegaskan pihak keluarga Bripka Dian tetap memiliki niat baik untuk membantu kesembuhan korban.
“Kami tetap punya niat baik. Karena itu, bersama Kasat Samapta kami akan berupaya mencari bantuan melalui Dinas Sosial atau instansi lainnya agar korban dapat kembali memperoleh pengobatan di Tobelo,” tandasnya.
***




