Radarmalut.com –Â Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Kabupaten Pulau Morotai.
LBH Ansor menilai aktivitas tersebut perlu ditelusuri karena disinyalir dilakukan tanpa kejelasan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengatakan, pembukaan lahan itu telah berlangsung sejak awal Juni 2026 dengan menggunakan alat berat dan kendaraan operasional. Namun, hingga saat ini dokumen persetujuan lingkungan maupun dokumen administrasi lainnya belum pernah disampaikan kepada pemerintah.
“Prinsip hukum lingkungan di Indonesia sangat jelas. Persetujuan lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi instrumen perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Apabila benar aktivitas pembukaan lahan sudah dilakukan sebelum seluruh dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Zulfikran, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib terlebih dahulu memiliki persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.
Selain aspek lingkungan, Zulfikran juga menyoroti legalitas penggunaan lahan. Pemerintah desa sebagai representasi masyarakat setempat seharusnya memperoleh informasi yang jelas terkait status lahan, bentuk kerja sama, serta dokumen pendukung lainnya guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami menilai transparansi merupakan kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum penggunaan lahan, dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta manfaat maupun dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan itu. Tidak boleh ada aktivitas yang terkesan tertutup sehingga memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat,” paparnya.
Pihaknya mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi teknis terkait. Zulfikran menyebut, apabila pemeriksaan lapangan baru dilakukan setelah sebagian kawasan dibuka, maka sistem pengawasan yang berjalan perlu dievaluasi.
Atas dasar itu, Zulfikran meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai untuk membuka hasil pemeriksaan lapangan secara transparan kepada publik. Selain itu, mesti melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas kegiatan PT Intimkara di Desa Cucumare.
Aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kata Zulfikran, ditinjau kembali apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, PT Intimkara didorong memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta dasar hukum penggunaan lahan yang saat ini dikerjakan. Zulfikran menyebut, pembangunan dan investasi pada prinsipnya didukung, namun pelaksanaannya wajib tunduk pada hukum, menghormati hak masyarakat, maupun menjamin perlindungan lingkungan hidup.
“Investasi yang baik adalah investasi yang patuh terhadap hukum dan dilaksanakan secara transparan, bukan investasi yang menimbulkan keraguan publik akibat minimnya keterbukaan informasi,” tandasnya.
***




