Radarmalut.com – Desa Sambiki Baru, Kabupaten Pulau Morotai, adalah desa pertama yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu pada Kamis (21/5/2026). Pelaksanaan pemilihan akan menjadi contoh bagi empat desa lain yang bakal menyusul.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Muzakir Sibua mengatakan, seluruh tahapan pelaksanaan telah dipersiapkan oleh panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Desa Sambiki Baru yang pertama melaksanakan, setelah itu baru menyusul desa-desa lain,” katanya, Rabu (20/5/2026).
Muzakir menjelaskan, Pilkades antar waktu di Desa Sambiki Baru diikuti tiga kandidat yang berasal dari unsur berbeda. Dua calon berasal dari internal pemerintahan desa, yakni Sekretaris Desa dan anggota BPD, sementara satunya berasal dari masyarakat.
Menurutnya, proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kelompok tani, kelompok nelayan hingga perwakilan RT.
“Setiap RT diberikan kuota maksimal lima orang untuk mengikuti musyawarah desa,” ujarnya.
Berdasarkan laporan panitia, jumlah peserta musyawarah yang akan terlibat dalam proses pemilihan sebanyak 41 orang. Muzakir menyebut musyawarah tetap dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum atau dihadiri minimal setengah dari jumlah peserta yang diundang.
“Kalau dari 41 peserta kemudian yang hadir 21 orang atau lebih, itu sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan,” jelasya.
Dalam pelaksanaannya, BPD bertugas memimpin jalannya musyawarah, sedangkan panitia bertanggung jawab terhadap seluruh teknis pemilihan. Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, maka penentuan kepala desa akan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka.
Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang meski hanya unggul satu suara. “Kalau mufakat tidak tercapai, langsung voting. Selisih satu suara saja sudah sah sebagai pemenang,” imbuhnya.
Muzakir juga memastikan tidak ada tahapan uji kelayakan terhadap para calon karena jumlah kandidat hanya tiga orang. Sesuai ketentuan, hal tersebut bisa dilakukan apabila jumlah calon kepala desa melebihi tiga orang.
***




