Radarmalut.com – DPRD Kabupaten Pulau Morotai akan segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Pengabsahan tersebut direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri melalui rapat paripurna.
Dua ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kedua regulasi ini sebelumnya ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun 2025, namun proses pengesahannya tertunda.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Muhamad Rizki mengatakan, saat ini seluruh tahapan administrasi telah rampung, termasuk proses penomoran dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara.
“Untuk penomoran sudah ada. Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Jadi, tinggal kita sahkan dalam rapat paripurna,” ujarnya kepada radarmalut, Selasa (10/3/2026).
Rizki menjelaskan, DPRD masih menyesuaikan waktu pelaksanaan paripurna. Namun, jika tidak ada kendala, pengesahan direncanakan digelar Maret tahun ini. Menurutnya, momen pengesahan dua Perda tersebut juga direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pulau Morotai
“Kami masih melihat waktu yang tepat. Kalau tidak ada halangan, rencananya setelah Hari Raya Idul Fitri, sekitar tanggal 25 Maret,” katanya.
Rizki menyebut, usai Perda disahkan, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjutinya melalui peraturan bupati (Perbub) sebagai turunan regulasi agar dapat diimplementasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kedua Perda benar-benar dijalankan, termasuk memastikan adanya dukungan anggaran.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Perbub sebagai aturan turunan, kemudian OPD menjalankannya. DPRD akan fokus pada pengawasan, termasuk memastikan ada anggaran untuk pelaksanaan Perda,” bebernya.
Sementara itu, sebelum pengesahan dilakukan, DPRD bersama sejumlah pihak juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Institut Stimulant, Dinas Sosial, serta pemerintah daerah.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung hingga 12 Maret 2026 dengan fokus pada Ranperda Kabupaten Layak Anak. Setelah libur Lebaran, kegiatan sosialisasi akan dilanjutkan untuk Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rizki menambahkan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebenarnya merupakan usulan DPRD periode sebelumnya yang belum sempat disahkan. Karena itu, pihaknya kembali mengusulkan dan mendorong agar regulasi itu dapat ditetapkan.
“Perda perlindungan perempuan dan anak ini sebenarnya sudah diusulkan DPRD sebelumnya, tetapi belum sempat disahkan. Maka, kami di DPRD sekarang mengusulkan kembali supaya bisa ditetapkan bersama Perda Kabupaten Layak Anak,” pungkasnya.
***




