Radarmalut.com – Meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tobelo dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada 2012, namun Pemkab Pulau Morotai masih ngeyel membayar ganti rugi sebesar Rp 92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).
Bermula ketika Pemkab Pulau Morotai dipimpin Rusli Sibua saat itu diduga melakukan penjarahan, pengerusakan serta pembakaran pabrik PT MMC di Desa Ngele-Ngele. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan budidaya laut tersebut ditaksir mengalami kerugian Rp 300 miliar.
Pihak PT MMC kemudian menempuh jalur hukum. Dalam persidangan, Pemkab terbukti bersalah berdasarkan putusan nomor; 28/Pdt.G/2012/PN TBL. Selanjutnya, permohonan kasasi oleh Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kepala DKP, Kepala DLH, Kepala Satpol PP dan Kepala Disnakersos, pun ditolak MA.
Perwakilan PT MMC diketahui sudah beberapa kali menyambangi kantor Bupati Morotai untuk menagih utang ganti rugi senilai puluhan miliaran rupiah itu sejak putusan pengadilan dikeluarkan, tetapi tidak ada kepastian kapan akan dibayarkan. Sementara, rancangan APBD 2026 juga tak dimasukkan sebagai pembayaran utang.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki mengaku hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan komprehensif dari Pemkab terkait mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut. Menurutnya, apabila masuk tanggung jawab, maka seharusnya sudah dibahas secara terbuka dalam forum anggaran.
“Kami masih melakukan kajian. DPRD tentu membutuhkan penjelasan resmi dari Pemkab agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Jika ini merupakan kewajiban, tentu mekanismenya harus jelas dan sesuai prosedur penganggaran, tetapi sampai sekarang belum pernah dibahas,” ungkapnya, Rabu (18/2/2026).
Rizki menjelaskan, karena belum ada pembahasan terkait utang ganti rugi, maka rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 juga tak masuk. Untuk memastikan persoalan ini terang secara administrasi dan hukum, tentu DPRD mempertimbangkan untuk memanggil pihak Pemkab maupun PT MMC.
“Belum ada pembahasan dalam APBD 2026. Kami juga belum menerima konfirmasi resmi dari PT MMC soal langkah lanjutan yang akan ditempuh. Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan ada kejelasan dan kepastian hukum agar tidak berdampak pada tata kelola keuangan daerah,” terangnya.
Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan berkonsultasi dengan lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah preventif agar penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Plt Kepala Bagian Kominfo dan Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Muraji meyebut tidak memperoleh informasi kedatangan pihak PT MMC ke Kantor Bupati Pulau Morotai. “Sejauh ini saya belum mendapatkan informasi hal itu,” tandasnya.
***



