Radarmalut.com – Seorang guru di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dilaporkan ke polisi karena menyebarkan narasi tuduhan pemerasan di media sosial yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Anwar Sabadar terhadap bawahannya.
Akun bernama Jacklyn Syah menulis di dinding Facebook-nya panjang lebar dengan mengatakan Kasatpol telah memunggut uang per pegawai sebesar Rp 5 juta bahkan lebih saat mereka mengajukan kredit. Ia menyebut Anwar sebagai sosok pimpinan yang sangat begis.
“Bagimana bisa, anda sebagai seorang dangan jabatan Kasat malah ‘tega’ menunganggi kesulitan bawahan dengan dalih ikut pinjam uang kredit, namun dipatok sesuai besaran kereditan tersebut,” ujarnya seperti dikutip radarmalut, Rabu (11/2/2026).
“Bahkan desa-desus mencuat luas, patokan bervariasi dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang, per tanda tangan persetujuan kredit bank dan disanksi mutasi keluar jika tak sesuai perjanjian.”
“Sehatkah anda? apakah keadaan terlalu kering, kemudian terlalu lama dahaga dan lapar? atau kendala apa hingga membuat otak ‘waras’ dan nurani pada akhirnya tertutup, mati dan bodoh seperti itu,” tambahnya. “Miris..dan geli.”
Meskipun dalam statusnya di media sosial tidak menyebutkan secara terbuka nama Kasatpol PP Kabupaten Pulau Morotai, Anwar Sabadar namun langkah hukum sudah ditempuh untuk dibuktikan dalam penyelidikan nanti.
“Saya merasa dirugikan dengan status yang dibuat, karena tuduhan itu tidak benar. Apakah betul saya mengambil uang anggota Rp 5 juta atau Rp 10 juta? Itu tidak pernah terjadi,” katanya usai membuat laporan di Polres Pulau Morotai.
Anwar menjelaskan, laporan telah disampaikan ke Polres agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyesalkan unggahan seorang ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tanpa disertai bukti.
“Karena ini sudah menyangkut nama baik dan institusi, saya memilih menempuh jalur hukum,” tandasnya.
***



