Radarmalut.com – Pekerjaan normalisasi sungai ruas Maba-Gotowasi, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai protes. Pasalnya, biaya ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak seluas 1.500 meter persegi belum terealisasi hingga sekarang.

Proyek senilai Rp 1.785.000.000,00 tersebut masuk dalam program pengelola sumber daya air dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Timur yang dikerjakan CV Sansibar Halmahera berdasarkan nomor kontrak 600/02/SP.SDA-NORM.MG/APBD/DPERKIM-HT/II/2026.

Pemilik lahan, Faisal, mengungkapkan tanah miliknya telah diukur oleh pihak Disperkim Halmahera Timur. Namun, usai pengukuran selesai, ia mengaku tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai realisasi pembayaran.

Faisal menjelaskan, paman yang mewakilinya bernama Bahmid dalam pertemuan dengan dinas, hanya menerima janji pembayaran. Bahkan, ia dan keluarganya sempat bertolak ke ibu kota kabupaten dan menunggu selama sepekan untuk meminta kejelasan, tetapi hasilnya tetap nihil.

“Sampai empat bulan berjalan ini belum ada tanda-tanda pembebasan lahan. Padahal sudah diukur oleh pihak Perkim dan pengerjaan sudah selesai, tapi belum ada iktikad baik dari mereka untuk membayar,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Penanganan persoalan lahan turut disoal oleh Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur. Mereka mendesak pemerintah daerah tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut di tengah pengerjaan proyek yang terus berlangsung.

Ketua SeOPMI, Asyadi Ladjim menerangkan, hak kepemilikan masyarakat tidak boleh dikesampingkan atas nama pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memfasilitasi ruang penyelesaian secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan biarkan persoalan yang menyangkut hak masyarakat berlarut-larut. Pekerjaan yang terus berjalan semestinya diikuti penyelesaian administratif dan pemenuhan hak masyarakat secara transparan, bukan justru meninggalkan pemilik lahan dalam ketidakpastian,” imbuhnya.

Asyadi meminta Disperkim segera memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan, hasil pengukuran, hingga kejelasan jadwal pembayaran agar hak masyarakat tidak terkatung-katung.

Sementara, Kepala Disperkim Halmahera Timur, Muliastuti tidak merespons pesan dan panggilan konfirmasi via WhatsApp atas lahan warga yang belum dibayarkan karena terdampak proyek.

***