Radarmalut.com – Kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar di Kabupaten Kepualuan Sula, Maluku Utara, telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk anggota DPRD Lasidi Leko yang kini menuai tanda tanya.
Meski sudah berstatus terpidana dengan kurungan penjara 1 tahun di Lapas Kelas IIA Ternate, namun hingga saat ini Lasidi tetap menerima gaji seperti biasanya. Partai yang mengusungnya pun tidak mengambil langka Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara dalam dokumen audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara ditemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar pada belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tersebut.
Sekretaris DPRD Kepulauan Sula, Suwandi Gani mengatakan, pihaknya menunggu pengajuan PAW dari Partai Bulan Bintang (PBB) tetapi sampai bersangkutan divonis bersalah tak kunjung menerima surat rekomendasi partai.
“Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula sebenarnya sudah siap. Tapi, sejauh ini belum ada surat pengajuan dari internal partai. Intinya kita menunggu,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (28/9/2026).
Suwandi menjelaskan, persoalan hak-hak Lasidi berupa gaji hingga sekarang masih terus diterima. Sebab, surat keputusan (SK) pemberhentikan harus diterbitkan oleh internal PBB sehingga memiliki kekuatan legal.
“Kalau gaji pokok maasih dapat, tetapi tunjangan dan lain-lain sudah tidak. Gajinya diberhentikan apabila ada SK pemberhentian. Sekarang dasar apa kita hentikan, walaupun yang bersangkutan sudah divonis bersalah,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua DPC PBB Sula itu melalui kuasanya melakukan upaya hukum terhadap Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte. Sebelumnya, digelar sidang pembacaan alasan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (23/9).
***



