Radarmalut.com – Sejumlah anggota DPRD di daerah pemilihan Kota Ternate Selatan dan Pulau Moti menggelar reses tertutup dengan hanya melibatkan seorang pejabat kelurahan. Sementara pokok agenda tersebut seyogianya menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan pengawasan kebijakan pemerintah di lapangan.

Pasalnya, reses digelar pada pertengahan Januari tahun ini di rumah Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Amin Subuh beralamat di Kelurahan Toboko, yang dihadiri anggota dewan lainnya yakni Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Thalib, serta Lurah Tafaga Ade Samsudin.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengatakan, publik berhak mempertanyakan legitimasi kegiatan itu. Menurutnya, reses merupakan mekanisme vital untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung di wilayah asal pemilih.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, jika kegiatannya ialah reses untuk konstituen Pulau Moti, mengapa pelaksanaannya berada di Kelurahan Toboko? Bagaimana aspirasi masyarakat Pulau Moti, khususnya Kelurahan Tafaga, bisa dihimpun secara langsung?” katanya, Senin (14/9/2026).

Zulfikran menyebut, kehadiran Lurah Tafaga dalam pertemuan di Toboko tidak bisa diklaim sebagai bentuk representasi atau pengganti penyerapan aspirasi warga Pulau Moti secara keseluruhan. Selebihnya, ada pertanggungjawaban yang tidak boleh dimanipulasi.

“Bertemu seorang pejabat kelurahan berbeda dengan menyerap aspirasi masyarakat. Reses adalah ruang bertemu warga yang diwakili. Karena itu, kami meminta dokumen resmi pelaksanaan reses dibuka ke publik,” ujarnya.

Zulfikran mengingatkan penyelenggaraan reses terikat aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Di dalamnya memuat kewajiban pengumuman agenda hingga kewajiban menyusun laporan.

“Aturan sudah tegas meminta detail waktu, lokasi, aspirasi, dan dokumentasi. Maka solusinya sederhana, buka saja laporan resmi resesnya. Masyarakat jangan hanya disuguhi foto kegiatan, tunjukkan laporan reses resmi DPRD,” cecarnya.

Zulfikran mengemukakan, apabila kegiatannya diklaim untuk Dapil Ternate Selatan-Pulau Moti, DPRD dan Sekretariat wajib menyampaikan detail mengenai kepastian lokasi reses, daftar hadir warga Pulau Moti, hingga poin aspirasi Kelurahan Tafaga yang ditindaklanjuti.

“Kami memberi kesempatan kepada para anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan politik. Jangan sampai masyarakat Pulau Moti hanya dibutuhkan namanya saat Pemilu, tetapi diabaikan ketika penyerapan aspirasi,” pungkasnya.

Terpisah, Amin Subuh menjelaskan, terkait pelaksanaan reses yang digelar di Kelurahan Toboko, bukan di Pulau Moti. Ia menerangkan, awalnya memang dijadwalkan di Moti, namun terkendala oleh agenda kepala desa setempat.

“Memang saat itu kami sudah mengagendakan reses di Pulau Moti. Tetapi ternyata lurahnya ada kegiatan di Ternate, sehingga kami gelar di rumah saja dan pak lurah juga hadir,” ucapnya.

Amin menilai langkah itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam satu masa reses selama enam hari, setiap anggota DPRD memiliki alokasi kesempatan untuk menggelar kegiatan di satu titik lokasi, baik dilakukan mandiri maupun kolektif.

Selain itu, menurut Amin, mekanisme penyerapan aspirasi konstituen tidak hanya terbatas pada tatap muka atau pertemuan formal. Anggota legislatif juga dapat menggali informasi secara teknis melalui pihak kelurahan serta menelusuri usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang belum terealisasi.

“Kita bisa datang ke kelurahan untuk meminta data ke lurah mengenai kegiatan yang belum berjalan setelah melewati tahapan Musrenbang, serta mencari tahu penyebab ada usulan terhambat,” tandasnya.

***

Haerudin M
Editor