Radarmalut.com – Proses hukum kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Pulau Morotai yang menjerat terdakwa Denny Lauwayanto alias Punden masih bergulir di Pengadilan Negeri Tobelo. Meski telah dituntut tiga tahun penjara oleh JPU, namun hingga kini belum ditahan.

JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Eko Setiawan mengatakan, persidangan telah memasuki tahap penuntutan dan sekarang menunggu agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Sudah masuk tahap tuntutan. Agenda berikutnya adalah pembelaan dari penasihat hukum atau terdakwa. Tuntutannya tiga tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Eko menjelaskan, majelis hakim belum dapat menjatuhkan putusan lantaran masih ada sejumlah tahapan persidangan yang wajib dilalui sesuai Hukum Acara Pidana. Bersangkutan juga belum di lembaga pemasyarakatan karena berstatus tahanan kota.

“Untuk vonis belum, karena masih ada tahap pembelaan, tanggapan (replik dan duplik), serta beberapa kali persidangan lagi. Tidak bisa langsung diputus,” jelasnya.

Eko menyebut persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tobelo karena wilayah hukum pengadilan tersebut mencakup dua daerah administratif, yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.

Mengenai status penahanan, Eko mengonfirmasi bahwa sejak awal penetapan status terdakwa adalah penahanan kota. Hal itu membuat terdakwa tetap dapat beraktivitas di luar penjara selama proses peradilan berlangsung.

“Karena penahanannya waktu itu masih penahanan kota, dan proses hukumnya belum selesai. Masih berjalan, kalau tidak salah,” tandasnya.

***

Haerudin Md
Editor
Mirsa Saibi
Reporter