Radarmalut.com – Istri serta keempat anak mendiang Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digugat oleh mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jamaludin Wua senilai Rp 1 miliar.
Gugatannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate bernomor perkara 71/Pdt.G/2026/PN Tte tertanggal 9 Juni 2026. Jamaludin meminta majelis hakim untuk menyatakan sah pengakuan utang pinjaman secara lisan yang pernah diakui AGK di depan persidangan perkara tindak pidana korupsi nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Klaim utang tersebut tercatat dalam dokumen putusan halaman 1162 dan 1173. Pihak penggugat menuntut agar ahli waris mendiang AGK, yakni Faonia Djohar (istri), Muhammad Thariq Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, Nurul Izzah Kasuba, dan Fahijah Kasuba (anak-anak) dinyatakan melakukan wanprestasi.
Selain menuntut pelunasan utang pokok, penguggat menagih ganti rugi berupa keuntungan usaha sebesar Rp 12 miliar. Hal ini disebabkan pinjaman Rp 1 miliar sebagai modal usaha selama empat tahun, kemudian ditambah keterlambatan pembayaran bunga Rp 240 juta.
Tidak cuma itu, penguggat menuntut uang ganti rugi immateriil senilai Rp 5 miliar yang timbul akibat tak menunaikan kewajiban pembayaran utang. Adapun memohon kepada pengadilan untuk menetapkan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan milik para ahli waris.
Aset yang dimaksud berada di Kelurahan Tanah Tinggi Barat (samping kampus Poltekkes Ternate) dan di Kelurahan Sangaji Utara yang terletak di RT 004/RW 006, Kota Ternate. Jika kelak para tergugat tidak memenuhi isi putusan secara sukarela maka harta benda tersebut dijual untuk penutupi utang.
Semua dalil gugatan masih bersifat klaim pihak penggugat karena belum ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ternate. Sementara agenda sidang mediasi kedua belah pihak dijadwalkan pekan kemarin tetapi ditunda.
“Iya, dan perkaranya saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 15 Juli kemarin, namun ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2026 mendatang,” ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Ternate Albanus Asnanto, Rabu (22/7/2026).
Salah satu tergugat, Nazlatan Ukhra Kasuba saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluarganya digugat atas utang Rp 1 miliar oleh Jamaludin tidak merespons hingga berita diterbitkan.
***



