Radarmalut.com – Pembangunan konstruksi gedung ruang kelas tipe satu pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, terhambat dikerjakan oleh pihak rekanan pemenang tender proyek karena disinyalir dihalangi PPK dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).

Proyek yang menelan APBN 2026 sebesar Rp 3.631.000.000 tersebut tercatat dalam laman LPSE Kementerian Agama telah dimenangkan CV Abdi Nusantara dengan nilai penawaran Rp 3.594.840.923. Adapun sudah melewati proses evaluasi bertahap dari Pokja lembaga terkait.

Maka sesuai jadwal, CV Abdi Nusantara semestinya sudah mulai melaksanakan pekerjaan sejak 3 Juni lalu setelah mengantongi seluruh persyaratan dokumen pendukung. Hanya saja, ada upaya sanggah banding peserta yang ikut lelang, yakni CV Adyah Karya tetapi dalam prosesnya tak dapat membuktikan dasar sanggahannya.

CV Abdi Nusantara juga memegang dokumen berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surat Perjanjian Kontrak (SPK) ditandatangani kedua belah pihak, jaminan pelaksanaan yaitu bank garansi, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Namun PPK proyek, Maskur dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, sengaja mempersulit dan menahan kelancaran eksekusi proyek. Keduanya berupaya mengulur waktu demi meloloskan perusahaan lain yang tidak kompeten (CV Adyah Karya,red).

Padahal CV Adyah Karya sendiri statusnya dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat administrasi pengadaan. Informasi dihimpun menyebutkan Status Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 milik CV Adyah Karya telah dicabut.

Menurut sumber terpercaya ditemui radarmalut, mengaku ada intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang memaksa CV Adyah Karya untuk memenangkan tender proyek, meski status hukum perusahaannya jelas-jelas tidak lolos verifikasi.

“Kepala Kanwil dan PPK sengaja memotong masa sanggah banding demi membela CV Adyah Karya. Akibatnya, jadwal pengerjaan yang seharusnya dimulai Juni bergeser mundur ke tanggal 15 Juli, dan hingga saat ini pun belum ada tanda-tanda pekerjaan fisik dimulai karena sengaja dipersulit,” katanya, Senin (20/7/2026).

Ia menduga hubungan kekerabatan antara Mansur dan Amar Manaf menjadi pemicu munculnya keputusan-keputusan yang tidak profesional, di mana pemenang tender melalui seleksi kelayakan justru dipersulit, sementara perusahaan yang tidak memenuhi syarat terus diupayakan untuk diakomodir.

Sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi ke PPK Maskur dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf belum dapat terhubung.

***

Haerudin Md
Editor