Radarmalut.com –Â Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Intimkara yang beroperasi tanpa mengantongi dokumen persetujuan lingkungan secara sah.
Hal tersebut disampaikan Walhi menyusul mencuatnya dugaan pembukaan lahan sekitar 2 hektare untuk pembangunan fasilitas perusahaan di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, yang dilakukan sebelum dokumen lingkungan diterbitkan.
Deputi Internal Walhi Maluku Utara, Mubalik Tomagola menilai aktivitas perusahaan yang berjalan tanpa izin lingkungan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau beroperasi tanpa izin, jelas ini tindakan ilegal dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Saat ini, yang patut dipertanyakan adalah aspek pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah setempat. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Jangan-jangan ada invisible hand atau tangan tak terlihat yang mencoba memengaruhi proses pengawasan di lingkup birokrasi,” ungkap Mubalik saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Mubalik, lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aktivitas perusahaan tetap berjalan meskipun dokumen lingkungan belum terbit.
Fakta bahwa aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung sejak 6 Juni 2026. Dikatannya, sementara proses administrasi lingkungan baru menyusul di kemudian hari. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya penegakan aturan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di daerah.
Mubalik mengingatkan apabila aktivitas yang sejak awal diduga menabrak aturan justru diberi kelonggaran atau dibiarkan terus berjalan, maka instansi yang memiliki kewenangan pengawasan patut dicurigai turut melanggengkan praktik pelanggaran lingkungan.
Selain itu, pihaknya mengkritik pola penegakan hukum yang dinilai cenderung reaktif dibandingkan preventif. Sebab, tindakan hukum sering kali baru dilakukan setelah muncul dampak atau kerugian yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak ketika sudah terjadi kerusakan lingkungan atau muncul korban. Pengawasan dan tindakan harus dilakukan sejak awal ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” bebernya.
Mubalik memaparkan, dalam kasus operasi tanpa izin lingkungan, penerapan sanksi administratif semata tidak cukup untuk memberikan efek jera. Sehingga Walhi meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi hanya diselesaikan dengan sanksi administratif. Operasional perusahaan harus dihentikan secara total tanpa terkecuali demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan menjaga kelestarian ekologi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai,” terangnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah, DLH, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret supaya memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah itu berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Terpisah, Kepala Subseksi (Kasubsi) I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Yaumil Akbar mengatakan, informasi mengenai persoalan tersebut diketahui pihaknya melalui pemberitaan media yang beredar dalam beberapa waktu terakhir.
“Hingga saat ini Kejari Morotai belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Informasinya memang sudah kami ketahui dari pemberitaan media, tetapi kami tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan dan dasar yang jelas,” katanya.
Menurutnya, setiap penanganan perkara harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, pihaknya masih menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait yang dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung.
Yaumil mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, data, atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk menyampaikannya secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
***




