Radarmalut.com – Pembukaan lahan untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, diduga berjalan tanpa mengantongi izin dan dokumen lingkungan yang jelas.

Pantauan radarmalut pada Sabtu (20/6/2026), dua unit ekskavator serta tiga unit dump truck tampak aktif beroperasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sejak 6 Juni 2026 secara tertutup dan tak adanya papan informasi proyek.

Sejumlah dokumen, seperti persetujuan lingkungan, dikabarkan belum pernah diterima oleh Pemerintah Desa Cucumare maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai.

Manager PT Intimkara, Arkan dan Koordinator Lapangan, Wandi, mengaku tidak mengetahui terkait legalitas maupun perizinan kegiatan tersebut. “Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” ujar Wandi.

Sementara, Kepala Desa Cucumare, Fahrudin Mahmud mengungkapkan, pembahasan penggunaan lahan sejauh ini baru dilakukan melalui pertemuan informal di kantor desa. Hingga sekarang, pihak korporasi tak pernah menyerahkan surat rekomendasi resmi maupun dokumen pendukung lainnya kepada pemerintah desa.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (19/6/2026). Ironisnya, inspeksi baru dilakukan setelah aktivitas pembukaan lahan berjalan lama dan sebagian kawasan telah dibersihkan.

Lemahnya pengawasan ini memicu kritik dari warga setempat. Salah seorang warga Desa Cucumare yang meminta identitasnya dirahasiakan menyayangkan lambatnya respons DLH Pulau Morotai.

“Semestinya DLH dilibatkan sejak awal. Kalau baru turun saat pekerjaan sudah berjalan, berarti ada yang luput dalam pengawasan. Proyek seperti ini juga seharusnya memiliki papan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui sumber kegiatan, sehingga tidak terkesan seperti proyek siluman,” jelasnya.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebagai syarat mutlak penerbitan izin berusaha.

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah maupun penggunaan lahan untuk kepentingan usaha, termasuk sistem kontrak atau kerja sama jangka panjang, maka harus melalui mekanisme yang sah dan berkekuatan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, via pesan WhatsApp enggan mendapatkan tanggapan. Hal serupa juga ditunjukkan oleh manajemen PT Intimkara.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter