Radarmalut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mendalami kepemilikan mobil mewah Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk kepatuhan hukum pejabat publik.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung menyampaikan, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait dugaan kepemilikan dua aset mewah milik Muhammad Sinen yang masih menggunakan nama orang lain dan mati pajak sejak bertahun-tahun.
“Nanti kami kroscek di bagian hubungan masyarakat (Humas) KPK atau Direktur LHKPN yah,” ujar Maruli usai rapat tertutup dengan Gubernur Maluku Utara di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (12/06/2026).
Maruli menegaskan akan mendalami informasi dua mobil mewah jenis Toyota GR86 dan Mobil Jeep berwarna merah yang terendus ke publik. Upaya itu dilakukan, katanya, untuk memastikan alasan orang nomor satu di Kota Tidore tersebut tak melaporkan ke LHKPN. “Perlu kami cek dulu, pastikan apa permasalahnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen telah mengakui dua mobil bermerek miliknya masih menggunakan nama orang lain dan tidak tercatat dalam LHKPN miliknya per-Januari 2026 setelah terendus publik.
“Memang belum saya masukkan dalam LHKPN, karena mobil itu baru lunas bulan lalu (Mei 2026). Mobil itu saya bayar lanjut (take over) dari pemilik sebelumnya. Karena belum lunas, jadi memang masih atas nama pemilik lama. Kita tidak mungkin masukkan ke LHKPN kalau belum lunas, karena masih jadi harta orang lain,” ujarnya.
Muhammad Sinen juga tak menafikan bahwa mobil bernomor polisi DB 1941 MR miliknya masih terregister di Samsat Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia berdalih dua unit mobil yang terendus publik itu baru lunas dan sedang melakukan perubahan dokumen untuk dilaporkan ke LHKPN tahun berikut.
“Karena baru lunas bulan lalu, sekarang sedang proses balik nama. Sebagai kepala daerah, saya tahu harta saya harus didaftarkan di LHKPN. Setelah semua proses administrasi selesai, pasti saya laporkan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, informasi yang diperoleh menyebut Toyota GR86 tersebut telah di take over sejak dirinya menjabat Wakil Wali Kota Periode 2014-2019. Sementara, mobil Jeep berwarna merah yang kerap digunakan dalam agenda politiknya juga terlihat sejak lama dirumah pribadinya.
Menyikapi pernyataan itu, Ketua Indonesian Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menjelaskan, seorang kepala daerah seharunya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan transparansi dan kepatuhan hukum, bukan justru mencari pembenaran administrasi setelah pelanggarannya terendus publik.
“Upaya membangun clean and good governance di pemerintah daerah sepantasnya harus lebih awal ditampilkan oleh pemimpin itu sendiri. Hal ini penting agar seluruh kebijakan yang hendak diambil oleh pemimpin memperoleh trust (kepercayaan) publik yang tinggi,” jelasnya.
Arif menilai, dalih kelunasan atau rencana untuk segera mendaftarkan aset tersebut ke KPK tidak menghapus fakta adanya pelanggaran etika dan transparansi di awal. Tindakan ini, sambungnya, secara langsung memperlihatkan adanya masalah mendasar pada komitmen moral sang pemimpin.
“Preseden berita di atas menunjukkan ada masalah dalam diri pemimpin itu sendiri. Kendati akan melunasi tunggakan lalu akan memasukkan dalam daftar LHKPN, hal itu tetap akan menjadi preseden buruk,” paparnya.
Arif menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sekadar urusan denda pajak atau revisi dokumen LHKPN. Katanya, ada indikasi krusial yang harus diusut tuntas terkait asal-usul perolehan aset mewah yang sempat disembunyikan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kritisnya, apakah pembelian seluruh aset yang belum dimasukkan dalam LHKPN tersebut bersumber dari uang legal atau tidak? Hal ini yang harus dijawab oleh kepala daerah dan aparat penegak hukum,” kata Arif.
Airf mengingatkan kembali bahwa fungsi utama LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi dan alat uji transparansi, bukan sekadar pelaporan formalitas tahunan yang bisa diabaikan tanpa sanksi moral.
“Sehingga LHKPN tidak dimaknai soal pemenuhan administrasi semata, melainkan kejujuran dan integritas seorang pejabat negara atau daerah,” imbuhnya.
***




