Radarmalut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula meluruskan status hukum dan peran terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang terkait kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Faktanya, Puang bukanlah pemilik perusahaan dalam proyek tersebut.

JPU Kejari Kepulauan Sula, Azis menjelaskan, badan usaha yang digunakan dalam proyek BMHP, yakni PT Hap Lautan Bangsa, secara sah merupakan milik terpidana Muhammad Yusril. Hal ini disampaikan untuk mendudukkan posisi hukum para pihak yang terlibat.

“Yang memiliki PT Hap Lautan Bangsa adalah terpidana Yusril. Tetapi faktanya, pembelian dan akomodasi dari BMHP dikerjakan oleh Muhammad Khairul Akbar alias Puang,” ujarnya kepada wartawan di Ternate, Rabu (8/7/2026).

Azis mengatakan, keterlibatan operasional Puang dalam urusan teknis pembelian dan akomodasi di lapangan tidak serta-merta menjadikannya sebagai pemenang proyek atau kontraktor yang sah secara hukum. “Puang bukan kontraktor, tapi itu punya Yusril,” ungkapnya.

Divonis 1 Tahun

Penjelasan JPU itu disampaikan bertepatan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (8/7) siang. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, tiga terdakwa, Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding. Ketiga terdakwa menyatakan memilih untuk mengunakan masa pikir-pikir.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Amirudin Yakseb membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut Puang tidak pernah membeli atau membantu pengadaan barang BMHP untuk Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurutnya, aktivitas pembelanjaan barang yang dilakukan kliennya murni diperuntukkan bagi pengadaan BMHP di Kabupaten Banggai. Sebab, telah dibuktikan di muka persidangan melalui dokumen resmi belanja barang RSUD Kabupaten Banggai.

“Bahkan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan klien kami dalam belanja barang BMHP Sula,” paparnya.

Amirudin menerangkan, meski latar belakang profesional kliennya memang seorang kontraktor, Puang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun struktural dengan perusahaan yang bermasalah saat ini.

“Latar belakang klien kami memang kontraktor, tapi bukan sebagai direktur, dewan direksi, atau pihak yang punya keterlibatan dengan PT Hap Lautan Bangsa. Klien kami kontraktor, tapi tidak pernah terlibat dalam pengadaan BMHP Sula. Itulah fakta persidangan yang sebenarnya,” pungkasnya.

***

Haerudin Md
Editor