Radarmalut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT di depan salah satu bengkel mobil yang berada di depan Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
UL diketahui merupakan warga Desa Galo-Galo. Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polres Pulau Morotai menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Gotalamo.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Yusuf Kasim menjelaskan, tim bergerak menuju lokasi dan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya ada sembilan sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram. Selain itu, empat sachet plastik kliper kosong dan satu buah pipet kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
“Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan lanjutan, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap UL juga menunjukkan positif narkotika,” katanya, Senin (25/5/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut memeriksa seorang saksi berinisial LA (45), warga Desa Gotalamo yang berprofesi sebagai nelayan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Rencananya barang bukti akan dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa,” imbuhnya.
***



