Radarmalut.com – Praktisi hukum, Bahtiar Husni, mendesak Bidang Propam Polda Maluku Utara segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol AI dan Brigpol RK yang diduga terlibat hubungan terlarang, meski mereka sudah memliki pasangan masing-masing.

“Dalam etika Polri itu sudah wajib di PTDH, tidak ada alasan pemaaf. Jangan kemudian hanya dimutasi atau dipindahkan. Tidak ada pilihan lain selain PTDH,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Bahtiar menilai, tindakan keduanya semakin berat karena dilakukan dengan kesadaran penuh atas status masing-masing yang sudah berkeluarga. Ia menyebut perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana perzinahan serta mencoreng nama baik institusi Polri.

“Dia sudah tahu itu suami orang, dia sudah tahu itu istri orang, tapi dengan sengaja melakukan perbuatan itu, apalagi dilakukan di lingkungan Polri. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga bisa masuk delik pidana,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di lingkungan Polres Ternate pada Selasa (10/2/2026) sore. AI yang bertugas di urusan Pengamanan Internal (Paminal) dan RK, anggota Polwan di satuan Intelijen, disinyalir melakukan perbuatan tidak pantas di dalam sebuah mobil.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terungkap saat Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi Barmawi, hendak berolahraga di sekitar Mako. Ia mencurigai sebuah mobil yang bergerak tidak wajar di area belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kurniawi kemudian meminta anggota piket bersama Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, keduanya ditemukan berada di dalam kendaraan dengan kondisi yang diduga melanggar norma kepatutan sebagai aparat penegak hukum.

Situasi sempat memanas ketika AI berupaya melarikan diri dengan mengemudikan mobil secara ugal-ugalan. Kendaraan itu bahkan nyaris menabrak petugas yang berada di lokasi, sebelum akhirnya berhasil dihentikan.

Parahnya lagi, RK dikabarkan baru saja melahirkan, sementara istri sah AI tengah mengandung lima bulan (saat itu,red). Hubungan keduanya disebut-sebut telah lama menjadi pembicaraan di internal, namun tidak pernah ditindak hingga akhirnya terungkap.

Pasca kejadian, AI dimutasi ke Polsek Pulau Moti, sedangkan RK dipindahkan ke Satuan Samapta Polres Ternate. Kasi Propam, AKP Rudy Renuat, enggan memberikan keterangan. “Saya tidak bisa berkomentar. Nanti tanyakan ke pimpinan atau lewat Kasi Humas saja,” imbuhnya seperti dilansir.

***

Haerudin Muhammad
Editor