Radarmalut.com – Komisi III DPRD Pulau Morotai merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (29/4/2026), menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus sebagai upaya mitigasi dan pencegahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo mengatakan, pembentukan Satgas menjadi rekomendasi utama kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi dua peraturan daerah yang telah disahkan.

“Kami mendesak Pemkab Pulau Morotai agar segera membentuk Satgas sebagai langkah mitigasi dan preventif. Selama ini, produk Perda yang dihasilkan DPRD tidak berbanding lurus dengan realita di lapangan, di mana tren kasus justru meningkat setiap tahun,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPTD PPA Dinsos, Unit PPA Polres Pulau Morotai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), lembaga bantuan hukum, hingga YLBH PAPI Pulau Morotai.

Keterlibatan sejumlah instansi ini diharapkan mampu menghasilkan formulasi penanganan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Namun demikian, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kegiatan sosialisasi dan operasional di lapangan.

Darmin mengungkapkan, meski saat ini telah terdapat alokasi anggaran di UPTD PPA Dinas Sosial, jumlahnya dinilai belum memadai. “Anggaran memang ada, namun relatif kecil, sekitar Rp 400 juta. Dana tersebut juga harus dibagi ke beberapa unit kerja, sehingga dampaknya belum optimal,” jelasnya.

Menanggapi kondisi itu, Komisi III DPRD Pulau Morotai berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan pihak eksekutif guna mencari solusi pendanaan yang lebih memadai. Diketahui, Perda tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sudah disahkan beberapa bulan lalu.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter