Radarmalut.com – ASN di lingkup Pemkab Pulau Morotai dibuat kaget dengan terbitnya surat ‘sakti’ dari bupati. Pasalnya, mereka diikutsertakan dalam pemanfaatan fasilitas gymnasium atau tempat kebugaran milik pemerintah setempat dengab tarif Rp 200 ribu per orang setiap bulannya.
Dalam Surat Instruksi Bupati Pulau Morotai bernomor 100.3.4.2/18/PM/2026 tertanggal 20 April 2026, yang diteken langsung Rusli Sibua lengkap dengan cap basah tersebut berisi lima poin bersifat pengarahan dan keharusan bagi ASN di OPD hingga kecamatan untuk ikut serta.
Dasarnya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi alas Penggunan Fasilitas Gymnasium Milik Pemerintah Daerah.
Sejumlah pegawai menilai kebijakan bupati sangat membebankan, terutama di tengah kondisi ekonomi daerah sekarang. Salah satu ASN yang enggan ditulis namanya mengaku keberatan karena kewajiban itu tidak mempertimbangkan kebutuhan maupun minat pegawai.
“Tidak semua ASN suka atau butuh gym. Tapi tetap diwajibkan bayar. Ini terasa seperti kewajiban yang dipaksakan, bukan pilihan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Morotai, Akbar Mangoda mempertanyakan Surat Instruksi Bupati yang mewajibkan ASN memanfaatkan fasilitas gymnasium dengan sistem pembayaran Rp 200 ribu per bulan terhadap dua delegasi masing-masing OPD.
“Di tengah situasi keuangan daerah yang terbatas akibat kebijakan efisiensi, kita memang sepakat untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan di setiap OPD. Namun, optimalisasinya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kemampuan ASN agar tidak menimbulkan beban,” katanya.
Akbar mengatakan, upaya peningkatan PAD semestinya dilakukan melalui pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif, bukan dengan membebankan ASN melalui kebijakan yang dinilai tidak rasional. Morotai memiliki banyak sektor potensial belum tergarap maksimal, seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian.
Selain itu, sejumlah aset daerah seperti Morotai Mall, BUMDes, hingga berbagai lapak usaha yang bisa dikembangkan menjadi sentra ekonomi baru, dan tentunya berdampak langsung pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana dengan ASN yang berada di kecamatan seperti Morotai Jaya, Pulau Rao, atau Morotai Utara? Tidak mungkin mereka datang hanya untuk gym, tetapi tetap diwajibkan membayar. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” cecarnya
5 Poin Instruksi Bupati
Dengan in menginstruksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Camat Kecamatan Morotai Selatan lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
1). Dalam rangka meningkatkan peran serta ASN dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan retibusi atas penggunaan fasilitas gymnasium milik pemerintah daerah, maka diminta kepada saudara untuk mewajibkan hal tersebut pada ASN di lingkup OPD/Bagian/Kecamatan yang saudara pimpin.
2). Kewajiban peran serta diwujudkan dalam bentuk keikutsertaan ASN di lingkup OPD/Bagian/Kecamatan saudara dalam dua member (keanggotaan) penggunaan gymnasium. Besaran tarif retribusi untuk setiap member adalah Rp 200.000 atau Rp 400.000 per bulan untuk setiap OPD/Bagian/Kecamatan.
3). Pembayaran retribusi penggunaan gymnasium sebagaimana pada diktum kedua dilakukan oleh masing-masing OPD/Bagian Kecamatan langsung ke kas daerah dan melaporkan bukti setornya ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
4). Dinas Kepemudaan dan Olahraga berkewajiban melakukan penagihan dan pemantauan kewajiban di atas dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan terkait.
5). Melaksanakan instruksi bupati ini dengan sungguh-sungguh dan penun tanggungjawab.
“Instruksi bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tulis dalam surat seperti dikutip radarmalut, Jumat (24/4/2026).
***




