Radarmalut.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Morotai mulai mengintensifkan penagihan rekening air kepada pelanggan, meski distribusinya di sejumlah wilayah masih kerap mengalami gangguan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Perintah Tugas (SPT) nomor: 019/SPT/IV/2026 tentang penertiban sambungan rumah (SR), pemutusan jaringan, serta penagihan rekening air.

Petugas penagih PDAM Pulau Morotai, Uyut menjelaskan, pelanggan yang belum menggunakan meteran dikenakan tarif tetap sebesar Rp 52.500 per bulan, dengan asumsi pemakaian 10 meter kubik air.

“Untuk pelanggan tanpa meteran, per bulan dikenakan Rp 52.500. Saat penagihan di wilayah Lemonade, pelanggan diminta membayar Rp 157.500 untuk tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Selain itu, pelanggan mengeluhkan kualitas layanan yang dinilai belum maksimal. Salah satu warga, Riswan mengaku, meteran air di rumahnya sempat dipasang, namun mengalami gangguan akibat tersumbat kotoran seperti ranting kecil.

“Sudah dipasang ulang oleh petugas, tapi kembali tersumbat karena ada kotoran kayu yang masuk ke saluran,” katanya.

Keluhan juga datang dari warga lain terkait penyaluran air yang tidak stabil. Saat hujan turun, aliran air sering terhenti. Setelah hujan reda, kembali mengalir tetapi dalam kondisi keruh berwarna kecoklatan.

PDAM juga menertibkan sambungan air ilegal yang dipasang tanpa sepengetahuan perusahaan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 103 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pembayaran rekening air bagi pelanggan.

Penertiban dan penagihan tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha seperti toko, depot air, penginapan, laundry, rumah makan, hingga kios kecil yang menggunakan layanan air bersih.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter