Radarmalut.com – Kinerja Polres Halmahera Utara dalam menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VS dinilai berjalan lambat oleh pihak keluaga korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIT, di kediaman korban di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Pelaku yang diketahui bernama Suaib Laisa diduga melakukan penganiayaan berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, berlumuran darah, dan sempat tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Tobelo dalam kondisi koma. Sementara pelaku melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Pada malam yang sama, suami korban, Irfan Laode Madelis membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Namun, beberapa hari setelah laporan dibuat, pihak keluarga mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sampai hari ini belum ada informasi yang saya terima dari Polres Halmahera Utara terkait laporan penganiayaan terhadap istri saya. Padahal, saya sudah beberapa kali melakukan konfirmasi, terakhir pada Senin kemarin,” ujar Irfan, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, laporan sudah diterima dan saat ini pelaku masih dalam pengejaran. “Iya, pelaku masih dalam pencarian oleh anggota kami,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter