Radarmalut.com – Progres pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian seiring semakin dekatnya batas waktu pelaksanaan proyek.

Berdasarkan dokumen Jaminan Pelaksanaan bernomor TCK2716/02/26, proyek yang dikerjakan oleh PT Wahana Dimensia Indonesia, memiliki nilai jaminan sebesar Rp 767.275.700,00 dengan masa berlaku hingga 12 Mei 2026.

Artinya bahwa tersisa sekitar tiga pekan sebelum masa adendum kontrak kedua berakhir. Namun demikian, progres pada bangunan utama memang telah berdiri dengan struktur dua lantai, tetapi sejumlah pekerjaan masih belum rampung.

Beberapa bagian dinding terlihat belum diplester secara menyeluruh, material bangunan masih berserakan di sekitar lokasi, sementara pekerjaan interior serta tahap akhir (finishing) masih berlangsung. Penataan lingkungan proyek juga belum tertata rapi.

Dalam dokumen jaminan disebutkan, pihak pelaksana berkewajiban menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, pihak penjamin berwenang mencairkan nilai jaminan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Pulau Morotai.

Proyek pembangunan Labkesmas dikerjakan sejak 25 Juli 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp 15,3 miliar. Meski sudah berjalan lebih dari delapan bulan dan mengalami dua kali adendum kontrak, progres fisik baru mencapai sekitar 70 hingga 75 persen.

Sebelumnya, pemerintah daerah menyepakati tambahan waktu melalui adendum pertama selama 50 hari kalender, terhitung sejak 23 Desember 2025 sampai 11 Februari 2026. Selanjutnya, adendum kedua kembali diberikan selama 90 hari kalender, yakni sejak 12 Februari hingga 12 Mei 2026.

Dengan capaian progres yang masih seperti sekarang, tentu tambahan waktu yang ada tidak dapat dipastikan proyek bisa diselesaikan sesuai target. Jika begitu, apakah Pemkab Morotai akan memberikan sanksi pemutusan kontak atau malah melakukan adendum lagi.

***

Tim Radar
Editor
Mirsa Saibi
Reporter