Radarmalut.com – Aset Pemkab Pulau Morotai bernilai miliaran rupiah terancam disita oleh PT Morotai Marine Culture (MMC) buntut utang ganti rugi yang sudah belasan tahun tidak ditunaikan. Padahal, sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tobelo.
Bahkan PT MMC diketahui berulang kali menyambangi kantor Bupati Morotai untuk menagih utang senilai Rp 92,5 miliar tersebut. Namun Pemkab tidak mau ambil pusing, hal ini dibuktikan dengan tak dimasukkan dalam Rancangan APBD 2026 untuk dibahas di DPRD.
Sehingga Direktur PT MMC Sutrisno Sukendry melalui kuasa hukumnya, Oki Dwi Kurniyanto mengirimkan surat penagihan pada 10 Maret 2026 kepada Pemkab Pulau Morotai berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksaan isi putusan a quo yang telah bekekuatan hukum tetap, maka kami mohon kepada Pemkab Pulau Morotai untuk melaksanakan isi putusan melalui mekanisme keuangan daerah,” tulis dalam surat dikutip radarmalut, Jumat (2/4/2026).
“Memasukkan pada penganggaran DIPA dalam APBD tahun anggaran berjalan atau tahun berikutnya. Guna membayar ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture dengan nilai sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Dalam surat bernomor 02/ODKR-MMC/Eks/PDPM/III/2026 menyebutkan pertimbangan penetapan eksekusi sejalan dengan pernyataan Pemkab Pulau Morotai, yang dinyatakan pada saat pelaksanaan aanmaning dan juga ketika pelaksanaan eksekusi.
“Sebagaimana menjadi pertimbangan penetapan eksekusi. Selanjutnya dalam pelaksanaan aanmaning a quo termohon menyatakan bersedia dan berkomitmen untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tobelo, dengan membebankan APBD,” jelas dalam surat.
Dikatakan, dasar-dasar hukum yang sudah dipaparkan merupakan basis eksekusi bagi Pemkab Pulau Morotai untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture. Jika tidak melaksanakan isi putusan, maka dapat dilakukan eksekusi paksa terhadap aset daerah yang tidak digunakan.
Kemudian, barang milik Pemkab Pulau Morotai yang bernilai uang untuk melunasi utang. Selain dilayangkan ke Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kepala DKP, Kepala DLH, Kepala Satpol PP dan Kepala Disnakersos. Tebusan surat tersebut juga ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Ombudsman RI.
***



