Radarmalut.com – Di tengah situasi keuangan yang mencekik akibat kebijakan efisiensi anggaran, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai malah diperhadapkan dengan tagihan ganti rugi sebesar Rp 92,5 miliar dari PT Morotai Marine Culture (MMC).
Ganti rugi bernilai puluhan miliar tersebut merupakan sanksi perdata dijatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo terhadap Pemkab Pulau Morotai yang dinyatakan bersalah atas kasus pengerusakan fasilitas PT MMC pada tahun 2012.
Hanya saja, komitmen Pemkab waktu itu untuk melaksanakan pembayaran sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Kabar terbaru dirangkum radarmalut, tepatnya pada tanggal 15 Desember 2025 kemarin, Pengadilan Negeri Tobelo bersama PT MMC telah mendatangi kantor Bupati Morotai untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL yang telah berkekuatan hukum tetap.
Informasinya, pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali. Pemkab telah bersepakat menandatangani surat penetapan Nomor: 03/Pdt.Eks/2025/PN Tobelo.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tobelo, di mana pihak tergugat diwajibkan melaksakan isi putusan, yang intinya membayar ganti rugi sebesar Rp 92,5 Miliar. Utang Bupati Rusli Sibua pada 14 tahun lalu telah membebankan APBD.
Isi kesepakatan yang tertuang dalam surat penetapan, Pemkab bersedia membayar dengan menganggarkan melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku pada tahun anggaran berjalan atau dalam tahun berikutnya.
Meski begitu, kesepakatan pembayaran yang disetujui pertemuan 15 Desember 2025 belum ditindaklanjuti. Hal ini memaksa sejumlah petinggi perusahan PT MMC kembali mendatangi Kantor Bupati Morotai pada Selasa 12 Februrai 2026.
Muhammad Umar Ali ketika dikonfirmasi perihal masalah utang ganti rugi enggan merespons. Pihak PT MMC pun belum terhubung hingga berita ini diterbitkan.
***



