Radarmalut.com – Pihak pelapor pengeroyokan dua kader HMI Cabang Ternate mendesak Polsek Ternate Selatan agar secepatnya memeriksa para terlapor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus yang dilaporkan masih stagnan dalam penyelidikan.

Masalah tersebut bermula ketika pelantikan Ketua Umum HMI Cabang Ternate di Asrama Haji, Rabu (29/12/2025) malam. Sekelompok orang yang juga kader HMI melakukan pengeroyokan terhadap Ismail Apriaji Manuputty dan Baslan Aliasin secara membabi buta.

Keduanya melayangkan protes karena isi SK kepengurusan yang dibacakan berbeda dengan sebelumnya. Alih-alih menanggapi dengan rasional, namun mereka malah mendapatkan tindakan kekerasan sehingga berujung dibuatkan laporan pada Jumat (2/1/2026).

Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/30/I/2026/Unit Reskrim yang dikeluarkan Polsek tertanggal 27 Januari 2026. Terdapat sejumlah saksi dari pelapor telah diperiksa untuk mendalami perkara.

“Rencana tindak lanjut kami akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor guna untuk kepentingan penyelidikan serta melayangkan undangan klarifikasi terhadap para terlapor,” tulis dalam surat.

Kuasa Hukum Pelapor, Mirjan Marsaoly mempertanyakan perkembangan laporan di Polsek. Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah ada penetapan tersangka, karena diadukan sejak awal Januari tetapi pelaku pengeroyokannya belum juga diperiksa.

“Kedatangan kami di Polsek Ternate Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporan. Akhir Januari kemarin menerima SP2HP di dalamnya penyidik menyampaikan pemeriksaan tehadap delapan orang saksi. Tapi, terlapor belum diperiksa,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Mirjan menaruh kepercayaan kepada kepolisian agar berkerja secara profesional mengusut kasus yang masuk di meja penyidik. Ia meminta perkara pengeroyokan kader HMI segera ada penetapan tersangka.

“Kami berharap Kapolsek menindaklanjuti laporan kami secepatnya. Ini laporannya sudah cukup lama, kalau bisa para terlapor diperiksa, terus gelar perkara dan penetapan tersangka, supaya klien kami juga mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur menjelaskan, proses laporan pengeroyokan kader HMI masih tahap penyelidikan dan sejauh ini baru dilakukan pengambilan keterangan delapan orang saksi dari pelapor.

“Masih dalam penyelidikan dan kami sudah berikan SP2HP ke penasihat hukumnya. Saksi terlapor belum diperiksa, nanti kalau sudah baru saya informasikan kembali,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor