Radarmalut.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memperketat pengawasan pangan dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan kios. Kegiatan itu berhasil menemukan gerai yang nekat menjual produk kedaluwarsa.

Di Toko Rizky Darame, petugas menemukan 11 botol Saffino Boald dan 8 pack Kilo Stick yang sudah lewat masa edar. Temuan lebih besar terjadi di Toko Fery Desa Daruba, kedapatan menjual 5 kardus susu Dancow 350 gram, 4 dus Dancow 390 gram, serta 2 botol saus sambal ABC 130 ml, seluruhnya telah kedaluwarsa.

Tidak hanya toko, dua kios kecil di Darame juga kedapatan menjual produk serupa. Kios Sari Murni menjual 6 botol saus tomat ABC 135 ml dan 12 sachet Nutrijell yang tidak lagi layak konsumsi. Sementara, Kios Rimawati di Jalan PSTG menjual 5 Fanta kaleng 250 ml dan 2 kotak Teh Kotak habis masa berlaku.

Sekretaris Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai, Syamsul B. Radjab mengatakan, praktik penjualan produk kedaluwarsa membahayakan konsumen dan tidak boleh ditoleransi. Barang yang di jual akan ditarik dan diganti produsen, sedangkan barang dari kios yang tidak bisa dikembalikan langsung diamankan lalu dimusnahkan.

“Seluruh temuan kami laporkan ke BPOM untuk memastikan tidak ada produk berbahaya beredar. Toko dan kios wajib menjaga keamanan pangan, bukan justru membahayakan masyarakat,” katanya, Senin (1/12/2025). Ia menyebut sidak ini bagian dari menyambut Nataru.

Syamsul menambahkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan masa kedaluwarsa periode Januari-November 2025, dan sidak akan terus diperketat hingga akhir tahun. Pihaknya memastikan tidak ada toko atau kios yang dibiarkan menjual produk berisiko menjelang Natal dan Tahun Baru.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter