Radarmalut.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Halmahera Selatan untuk mendalami adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN 120. Pasalnya, uang puluhan ribu per siswa itu untuk digunakan membeli kursi dan membangun toilet.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abdulla Kadir mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. Ia meminta agar Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dinas Pendidikan setempat agar dapat menyelesaikan masalah dugaan pungutan di sekolah,” ujarnya saat lewat sambungan telepon, Selasa (23/9/2025).
Menurut Iriyani, Ombudsman akan membangun kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk bupati dan jajaran agar menindaklanjuti temuan. Karena, pungli yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik merupakan keputusan yang keliru.
Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap dinilai tidak mencukupi kebutuhan sekolah, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tambahan, apalagi praktinya di dalam lingkungan sekolah.
“Dana BOS memang sering tidak cukup untuk mengakomodir kepentingan sekolah dalam rangka efektivitas jalannya proses belajar mengajar. Namun, pihak sekolah tetap tidak dibenarkan melakukan pungutan,” paparnya.
Iriyani menyoroti normalisasi pungutan dengan dalih kesepakatan bersama orang tua murid. Padahal, ketentuan sudah jelas menyatakan bahwa pungutan biaya tambahan dari peserta didik tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Iriyani menjelaskan, pihak sekolah harus memahami bahwa bantuan pendidikan dari masyarakat atau orang tua bersifat sukarela, tanpa ada penetapan jumlah tertentu.
“Selain jumlah nominalnya tidak boleh ditetapkan, sifatnya juga tidak boleh wajib dan mengikat. Karena tidak semua peserta didik memiliki latar belakang ekonomi yang mampu,” pungkasnya.
***



