Radarmalut.com – Tersangka seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Chasan Boesoirie Ternate berinisial BY (31) atas kasus penyalahgunaan ganja seberat 9,71 gram, masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil uji barang bukti di laboratorium forensik (Labfor).
BY bertugas di Gedung Instalasi Rawat Darurat (IRDA) ditangkap anggota Polres Ternate di halaman tempat kerjanya pada Selasa (5/8/2025) pukul 02.15 WIT. Dalam penggeledahan ditemukan empat saschet ganja dan satu gulungan kertas HVS berisi barang yang sama.
Kepala Satresnarkoba Polres Ternate IPTU Suherman menjelaskan, perkara penangkapan oknum ASN RSUD tersebut, saat ini masih proses penyidikan serta menunggu hasil Labfor dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kasusnya narkotika yang melibatkan ASN itu sementara sudah masuk tahap sidik. Penyidik juga sedang menunggu hasil Labfor barang bukti berupa ganja,” katanya kepada awak media, Senin (18/08/25).
Kata Suherman, partisipasi warga sangat dibutuhkan dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian akan lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus melakukan razia serta penindakan,” tandasnya.
Suherman menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama. Dengan kolaborasi tersebut, Polres Ternate optimistis dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan lebih kondusif bagi seluruh warga.
***


