Radarmalut.com – Aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi semakin marak di wilayah Pulau Morotai. Kegiatan pengambilan tanah dan batuan dilakukan secara masif dan ugal-ugalan, namun hingga kini belum tersentuh tindakan hukum dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Pantauan radarmalut, menemukan sejumlah titik aktivitas galian C ilegal di Desa Mandiri (Kecamatan Morotai Selatan), Desa Sangowo (Morotai Timur), dan Desa Cio Maloleo (Morotai Selatan Barat). Di lokasi-lokasi itu, puluhan truk setiap hari mengangkut material tambang berupa tanah dan batu.
Informasi yang dihimpun, tiga lokasi tambang tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Material tambang dari lokasi galian C digunakan untuk proyek pemerintah, antara lain penimbunan talud penahan ombak di Desa Sangowo maupun pembangunan talud di Desa Cio Maloleo.
Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Pulau Morotai Djasmin Taher mengatakan, galian C di ketiga lokasi itu belum memiliki IUP maupun SIPB. Namun, Pemkab telah menerbitkan dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kepada pemilik lahan.
“Meski belum ada SIPB, kegiatan ini didasarkan pada SPPL dan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status tanggap darurat, yakni SK Nomor 190 Tahun 2025 tentang Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Cuaca Ekstrem, serta SK Nomor 256 Tahun 2025 tentang Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,” katanya, Senin (28/7/2025).
Djasmin menyebut, Pemkab Morotai sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan disepakati bahwa penggunaan SPPL dan status tanggap darurat dapat menjadi dasar sementara kegiatan tambang selama dalam masa darurat.
Namun demikian, Djasmin tetap mengimbau agar para pelaku usaha atau pemilik lahan segera mengurus perizinan resmi. “Kalau status tanggap darurat berakhir, maka aktivitas tambang tanpa izin juga tidak bisa lagi dilakukan. Jadi sebaiknya segera urus izin resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” imbuhya.
***
