Radarmalut.com – Pekerjaan Darurat Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai di Desa Jojame, Halmahera Selatan oleh CV Labuha Indah Berkarya dengan nilai kontrak 3,5 dinilai keliru, karena pengambilan material tanpa adanya pembayaran potensi desa atau ke pemilik lahan.

Masalah lainnya, milik Billy Theodorus ini mengeruk material ditepian pantai sehingga akan berdampak terhadap lingkungan yakni abrasi. Kualitas dikerjakan juga perlu dipertanyakan. Sebab, pasir yang digunakan disinyalir masih mengandung zat garam.

Ketua Halmahera Selatan, Safri Talib mangatakan, bakal memanggil Kepala Dinas BPBD, Aswin Adam dan pihak kontraktor untuk dimintai keterangan. Tidak ada alasan tanpa membayar material ke desa maupun karena proyek di Desa Jojame bersumber dari APBD.

“Jika informasi ini betul, kami akan panggil Kadis BPBD dan kontraktor. Setiap pekerjaan proyek itu materialnya harus dibayar apakah itu kepada desa atau warga,” katanya kepada radarmalut, Kamis (15/5/2025).

Safri mengingatkan terhadap pihak rekanan agar pengambilan material harus benar-benar berkualitas sebagaimana standarnya. Apabila pasir yang dipakai itu berasal dari pantai di Desa Jojame, maka harus dipastikan keunggulannya untuk bertahan lama.

“Kalau pasir itu masih ada campuran dengan tanah dan air asin, tentu saya pikir ini harus dipertimbangkan. Karena ini proyek yang hasilnya harus dinikmati masyarakat bertahun-tahun, apalagi di daerah yang sering terjadi ,” jelasnya.

Menurutnya, proyek di Jojame merupakan prioritas sehingga meskipun tidak sesuai DPRD, tetapi Halmahera Selatan dengan kebijakannya menetapkan pembangunan khusus. Mesti kualitasnya menjadi utama dalam konstruksi.

“Artinya, bupati melalui kebijakannya mengusul Jojame menjadi prioritas pekerjaan pembangunan, wilayah ini berulang-ulang kali dilanda banjir. Jadi, kami minta agar kontraktor bekerja sesuai dengan prosedur dan paling penting adalah kualitas hasil pembangunannya,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Armain Faroek
Reporter