Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, kedua perkara akan diperiksa bersamaan di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan dari para pihak, pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Menurutnya, DKPP menggelar sidang berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dirubah menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

***

Haerudin Muhammad
Editor