Radarmalut.com – Gerakan Marhaenis (GPM) Utara mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) untuk memecat delapan penyelenggara di Pulau Taliabu dengan tidak hormat, karena meloloskan salah satu calon 2024 yang diduga menggunakan ijazah palsu.

DKPP pun sudah menerima dua laporan perkara dari Tawallani Djafaruddin bernomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025. Ijazah S1 milik Citra Puspasari Mus sudah dikonfirmasi pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STAI) Trinitas Ambon bahwa keabsahannya tidak akui melalui surat KPU nomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024.

Namun KPU Pulau Taliabu membiarkan berkas pencalonan Citra lolos dari verifikasi. Tak sampai di situ, Badan Pemilu () setempat juga menyatakan aduan ijazah palsu yang disampaikan tidak memenuhi unsur sehingga diberhentikan.

DKPP akan gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor , pukul 09.00 WIT, besok. Mereka dari KPU di antaranya Rometi Haruna (ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty. Sementara, Bawaslu yaitu La Umar La Juma (ketua), Rahim D.G. Patiwi dan Ariani La Abu.

Ketua GPM , Sartono Halek mengatakan, pihaknya menaruh harapan terhadap DKPP untuk profesional dalam pemeriksaan sejumlah penyelenggara di Pulau Taliabu yang secara jelas melakukan perbuatan karena bersama-sama memalsukan dokumen negara.

“Kami minta DKPP pecat semua komisioner KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu atas dugaan konspirasi ijazah palsu Citra Puspasari Mus pada saat calon Bupati 2024. Ini terungkap berdasarkan pernyataan pihak kampus penerbit ijazah ketika proses verifikasi faktual dokumen syarat pencalonan,” katanya, Selasa (29/4/2025).

Sartono mengungkapkan, tetapi anehnya, penyelenggara di Pulau Taliabu membiarkan Citra mengikuti calon Pilkada dan keluar sebagai pemenang kedua. Ia menyebut para komisioner disinyalir sudah menerima suap, karena terkesan memaksakan ijazah S1 yang tak diakui oleh kampus mulus dalam pencalonan.

“Jelasnya masuk KEPP. Tindakan mereka dapat merusak , maka kami mendesak DKPP agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian sebagai komisioner. Besok, kami akan melakukan aksi untuk mempertegas sikap,” tandasnya.

Diketahui, formulir aduan Tawallani mendalikan delapan teradu telah melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Citra Puspasari Mus dan tetap meloloskannya dalam Pilkada 2024.

Haerudin Muhammad
Editor