Radarmalut.com – Anggaran kerjasama publikasi media di Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara, nilainya sangat jumbo alias fantastis. Pasalnya, item tersebut melekat langsung pada Administrasi Umum dan Protokoler sebesar Rp 7.775.840.000, yang terbagi dalam 20 kali pembayaran.
Anehnya, tidak disebutkan berapa jumlah media yang dikontrak pemerintah Halmahera Timur untuk penayangan berita. Hal ini kemudian menuai sorotan publik, sehingga pihak penegak hukum pun diminta menelusuri penggunaan keuangan daerah yang diduga ada praktek penyalahgunaan APBD di dalam lingkup pemerintahan.
“Inikan harus ada perbandingan nilai harga kontrak dan media yang dikontrakan, kalau tidak berbanding berarti itu tidak eppel to eppel. Di sini patut kita duga bahwa ada indikasi kuat penyelewengan keuangan negara,” kata Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang kepada radarmalut, Minggu (20/4/2025).
Menurutnya, apabila anggaran begitu besar tanpa melewati proses pembahasan yang matang atau justru disetujui oleh lembaga legislatif, maka ini disinyalir merupakan cara-cara kotor untuk memperkaya diri sejumlah pejabat di internal pemerintah daerah Halmahera Timur.
” Uang sebesar ini apakah disetujui DPRD atau tidak? Saya berharap pihak penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa agar bisa membuat terangnya perkara atau dugaan tindak pidana tersebut. Jika tidak, daerah dan negara dirugikan,” tandasnya.
Agus mengemukakan, akibat perbuatan oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil keuangan Halmahera Timur, sehingga membuat daerah menjadi miskin dan pembangunan bisa semakin merosot.
“Pak Bupati juga jangan mudah terkecoh oleh pengelola anggaran media, karena ternyata anggaran yang begitu fantastis bupati juga tidak tahu. Sudah selayaknya mereka yang terlibat dievaluasi. Orang-orang ini bekerja dengan itikad tidak bagus jadi tentu membahayakan perekonomian daerah,” tuturnya.
Sementara, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan menyebut, kebijakan pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,7 miliar untuk belanja jurnal, surat kabar, majalah, dan kerjasama media mesti dipertanyakan manfaatnya apa bagi masyarakat.
DPRD Halmahera Timur, dikatakan Muamil, sebagai lembaga pengawas anggaran seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut agar tidak terjadi pemborosan yang merugikan daerah.