Hendra menuturkan, pemborosan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan APBD. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dikelola dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Prinsip efisiensi bukan baru sekarang tetapi sejak dulu sudah ada. Hanya saja, kebanyakan tidak dilaksanakan. Hemat itu belanja pemerintah daerah dilakukan dengan efektif dan efesien supaya jangan boros, belanja harus dipastikan benar-benar tepat untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
***
Halaman
1 2

