Radarmalut.com – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda harus menanggung beban utang selama tiga tahun yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal menyicil Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemda Halmahera Selatan sebesar ratusan miliar.
Pembayaran secara bertahap itu usai penghitungan APBD Induk 2025. Hal ini disebabkan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, adapun DBH yang maksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dan sejumlah pajak lainnya.
“Pelan-pelan kita akan menyelesaikan utang-utang, termasuk utang DBH. Tapi kita masih menunggu penghitungan anggaran induk dulu,” kata Sekda Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir kepada reporter radarmalut, Rabu (19/3/2025).
Samsuddin menuturkan utang DBH di setiap kabupaten/kota termasuk Halmahera Selatan telah menjadi atensi Gubernur Maluku Utara. Oleh karena itu, kalau ada anggaran yang masuk akan dialokasikan untuk dibayar, meskipun bertahap selama satu tahun.
“Ibu Gubernur ketika berkunjung di Kabupaten Halmahera Utara belum lama ini dan menyimpulkan akan berupaya menyelesaikan DBH yang masih tertunggak, nanti kita lihat action-nya, ” jelasnya.
Selain Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara juga berjanji akan melalukan pembayaran utang DBH di kabupaten/kota lainnya. Ia berharap seluruh pihak dapat bersabar, karena rancangan APBD tidak secara otomatis anggarannya langsung ada.
“APBD itu ketika kita menyatakan Rp 3,4 triliun, uangnya tidak langsung ada di bank tetapi dalam jangka waktu satu tahun kemudian dan datangnya pun tidak sekaligus. Jadi, misalnya utang DBH Rp 250 miliar, ya kita bayar sedikit-sedikit,” bebernya.
Diketahui, utang Pemprov Maluku Utara terhadap Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp 113,8 miliar, terhitung sejak tahun 2022, 2023 dan 2024. Utang mengalami penurunan, setelah adanya pembayaran Rp 13,7 miliar di akhir 2023.
Tapi kembali bertambah di angka Rp 100 miliar lebih pada triwulan ketiga tahun anggaran 2024. DBH tersebut bersumber dari PKB, BNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak rokok dan pajak air permukaan.
***