Radarmalut.com – Pelaku pemukulan terhadap dua jurnalis saat bertugas meliput unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu sudah ditetapkan tersangka. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak polisi juga menjeratnya dengan UU Pers.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi langkah Polres Ternate dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, karena pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka meski baru satu laporan.
“Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada kasus kekerasan saja, tapi juga harus menjerat pelaku dengan delik pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ikram, kekerasan jurnalis adalah kasus yang dialami ketika bertugas di lapangan. AJI mendukung kebebasan dan kemerdekaan pers meminta kepada semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis untuk menyampaikan informasi lewat hasil liputan.
“Masyarakat wajib mendapatkan informasi berkualitas dan akurat melalui kerja pers. Kami memiliki undang-undang sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satreskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan beberapa bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Bukti permulaan berupa keterangan saksi, pelapor, terlapor, rekaman CCTV, rekaman video pemukulan terhadap jurnalis maupun barang bukti lainnya. Sudah kita tetapkan tersangka atas laporan pelapor Julfikram Suhadi,” ujarnya.
Widya menjelaskan, sedangkan untuk laporan dari pelapor Fitriyanti Safar akan dilakukan pemanggilan saksi untuk dimintai lagi keterangan. Kemungkinan dalam proses berlangsung bakal ada tersangka selanjutnya.
***