Radarmalut.com – Sejumlah di , akan melangsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu selama 45 hari mulai dari tanggal 25 Februari hingga 10 April 2025.

Ketua Pulau Taliabu Rometi Haruna mengatakan, PSU yang akan dilakukan sembilan TPS, sudah ada persiapkan terkait sesuatu yang dibutuhkan ketika tiba hari pelaksanaan sehingga masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan agar berjalan lancar.

“Saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran tahapan PSU. Bersinergi dengan aparat keamanan dan mari bersama sukseskan kegiatan ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

9 TPS yang Akan Gelar PSU

  • TPS 02 di Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
  • TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
  • TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
  • TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
  • TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede
  • TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
  • TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
  • TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
  • TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede

() Pulau Taliabu telah membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pihak-pihakĀ  yang serta dalam Pilkda bersedia menandatangani anggaran yang disiapkan.

Misalnya, untuk Komisi pemilihan Umum (KPU) Rp 2,69 , Badan Pengawas () memakai anggaran sisa Pilkada 2024, Polri senilai Rp 1,5 miliar dan TNI sendiri sebesar Rp 550 juta.

Sebelumnya, hasil pleno penetapan KPU, Nomor Urut 1 Sashabila Mus-La Ode Yasir memperoleh 14.769 suara, Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi 13.546 suara, dan Nomor Urut 3 Abidin-Dedi 6.438 suara.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter