- Pecat Agriati Yulin Mus dari kader Partai Golkar dan Ketua Komisi DPRD Maluku Utara
- Hentikan ruang gerak Agriati Yulin Mus
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin
- Berikan ruang aman untuk perempuan dan anak
Selain itu, berdasarkan surat telegram Kapolda Maluku Utara bernomor: Kep/55/II 2025 Tanggal 27-2 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Ari Wardana. Sirajuddin kini telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pencopotan Kompol Sirajuddin dari jabatan Wakapolres Pulau Taliabu dan dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Maluku Utara. “Posisinya digantikan Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara,” katanya.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:

